Syarat - syarat Membuat Perusahaan Kontraktor

- November 11, 2015
Syarat-syarat membuat perusahaan kontraktor, mengetahui bagaimana cara membuat suatu perusahaan kontraktor , perlu kita ketahui sebagai lulusan smk bangunan maupun lulusan teknik sipil, mungkin ingin tahu bagaimana sebenarnya mendirikan suatu perusahan kontraktor bisa kita bahas pada artikel ini. 

Apa Itu Kontrakor
Kontraktor merupakan salah satu usaha yang begerak pada bidang usaha jasa konstruksi, yang membentuk suatu usaha dibidangnya yang dapat dikaitkan dengan CV dan PT, dengan kata lain kontraktor merupakan sebagai pelaksanan suatu pekerjaan proyek sesuai dengan bidang keahliannya.

Apa Itu Perusahaan
Perusahaan merupakan suatu badan usaha yang mempunyai kegiatan produksi pada bidangnya, dan setiap perusahaan mempunyai daftar pada pemerintah dan ada juga perusahaan yang tidak terdaftar di pemerintah. Badan usaha atau perusahaan yang terdaftar di pemerintah memiliki izin usaha untuk perusahaan, baca juga akreditasi dan sertifikasi usaha badan jasa konstruksi.


Contoh Bentuk perusahaan Antara Lain:
Cv ( Commanditaire Vennotschap - Limited Partnership )
FA ( Firma )
PT (  Perseroan Terbuka - Limited Liability Company  )
P.T. Tbk ( Perseroan Terbatas , Terbuka - Stock Limited Company )
Dan lain sebagainya

Setiap Perusahaan memiliki unsur - unsur yakni , badan usaha, kegiatan dalam bidang perekonomian, terus menerus, bersifat tetap, terbuka, laba, pembukuan.

Untuk membuat suatu perusahaan CV kontraktor dapat berupa akte pendirian badan usaha::
  • Nama CV telah disiapkan 
  • Nama direktur serta KTP
  • Nama komanditer ( komisaris ) serta KTP
  • Modal Usaha
  • Struktur Organisasi
  • Lugasan wilayah CV serta bidang usaha
Persyaratan untuk akte pendirian badan usaha sudah selesai , maka perlu dipahami syarat lainnya yakni direktur dan komisaris minimal mempunyai jumlah 2 orang yang tidak boleh dibawah umur 21 tahun dan direktur dan komisaris bukanlah pegawai negeri sipil serta mempunyai jabatan pada perusahaan lainya.

Data yang telah disiapkan dan telah memberikan kepada notaris setelah itu dokumen terkait perusahaan yang anda buat akan mendapatkan dokumen:
  • Tanda daftar perusahaan - TDP
  • Surat izin usaha perdangan - SIUP
  • Pengesahan pengadilan
  • Nomor pokok wajib pajak
Sebagai tambahan pada saat mau mendaftarkan perusahaan, anda akan memilih jenis bidang usaha yang akan bergerak pada perusahaan anda, misalanya jasa pemborong, usaha jasa penggandaan barang dan jasa, dan usaha perdaganan dan lain sebagainya.
 

Start typing and press Enter to search