Tugas Konsultan Perencana dan Pengawas Proyek

- November 06, 2015
Konsultan perencana adalah pihak yang berupa perorangan atau badan usaha, yang berdasarkan suatu pemberian tugas mempergunakan keahliannya dalam merencanakan suatu proyek yang meliputi perencanaa struktur, arsitektur, mekanikal, elektrikal, dan sebagainya. Konsultan perencana ini akan menerima tugas dari pemilik proyek dan bertanggung jawab penuh kepada pemilik proyek. Adapun Tugas Dan Wewenang Konsultan Perencana adalah :
  • Menyusun perencanaan struktur, arsitektur, mekanikal dan kelistrikan yang sesuai dengan permintaan atau keinginan pemilik proyek dan membantu pemilik proyek dalam mencapai hal yang diinginkannya dengan memberikan saran dan anjuran.
  • Membuat gambar - gambar detail, rencana - rencana kerja beserta syarat - syaratnya (RKS)/ dokumen kontrak, dan perhitungan baik volume pekerjaan untuk perencanaan proyek tersebut, maupun anggaran biaya dari rencana tersebut, sekaligus menentukan volume dan anggaran biaya untuk pekerjaan tambahan atau kekurangan.
  • Membuat penyesuaian bagian rencana bila ada perubahan dari perencanaan yang sudah dibuat atas permintaan pihak pemilik proyek, serta membuat laporan akhir rencana.
  • Membuat perencanaan dan gambar - gambar ulang atau revisi bila terjadi penyimpangan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
  • Memeriksa hasil pelaksanaan pekerjaan dengan mengacu pada rancangannya.
  • Memberikan penjelasan kepada kontraktor tentang isi dokumen kontrak apabila diperlukan.

Konsultan pengawas adalah badan usaha atau perusahaan yang ditunjuk oleh owner untuk bertindak sebagai manajemen konstruksi dalam mengkoordinir dan mengawasi para kontraktor yang melaksanakan pembangunan. Adapun tugas dan wewenang dari konsultan pengawas adalah: 

  • Memeriksa hasil pengujian mutu terhadap bahan dan atau hasil suatu pekerjaan kontraktor dan memberikan penolakan atau persetujuan atas hasil pengujian mutu tersebut. 
  • Memberikan persetujuan atau penolakan terhadap penyelesaian suatu pekerjaan.
  • Menolak bahan yang cacat atau tidak memenuhi spesifikasi dan memerintahkan penghentian dan atau menunda setiap pekerjaan yang sedang dikerjakan secara tidak layak teknis.
  • Memperhatikan waktu pelaksanaan pekerjaan yang diajukan kontraktor agar dapat dicapai jadwal yang direncanakan.
  • Memeriksa kuantitas rencana dan hasil pekerjaan serta memberikan hasil pemeriksaannya kepada Project Engineer dan atau kontraktor untuk selanjutnya dapat diproses untuk pengajuan sertifikat atau laporan kemajuan.
  • Melakukan perubahan - perubahan minor gambar rencana atas dasar keadaan lapangan sejauh tidak mengubah substansi desain itu sendiri.
  • Mengusulkan perubahan desain kepada pemberi tugas melalui Project Director.
  • Memberikan rekomendasi, diminta ataupun tidak diminta, kepada Project Director atas usulan suatu perubahan pekerjaan di lapangan.
  • Mengendalikan administrasi teknis lapangan dan penyelesaian pekerjaan yang memuaskan.

6 comments

avatar

makasih artikelnya

avatar

sama - sama mas, terima kasih atas kunjungan nya, di ilmu teknik sipil Indonesia

avatar

Untuk Menghitung berapa Upah untuk jasa Konsultan perencana dalam suatu proyek bagaimana mas ?

Terima kasih

avatar

barakallohu makasih mas

avatar

Mas Minta Backlingnya ya. Di komen saya sebelumnya. Tks. Saya juga pelaksana teknik sipil yang sedang merintis usaha di bidang Konsultan

Perhatian!!! Komentar berupa Link Aktif Tidak Akan Di Publikasikan , Komentar Berlaku Untuk Saran dan Kritik Sebagai Kemajuan Situs. Silahkan Hub. Admin Untuk Beriklan

 

Start typing and press Enter to search