Unsur Pelaksana Pembangunan Proyek

- April 19, 2015
Unsur - unsur pelaksana pembangunan proyek , secara umum kita ketahui yang terlibat pada pelaksanaan pembangunan proyek meliputi yaitu pemberi tugas ( owner ), Kontraktor pelaksana dan perencana. Unsur pengelola proyek ini mempunyai hak atau pun wewenang dan tanggung jawab sesuai dengan kedudukan dan fungsinya.

Pemberi Tugas ( Owner )

Pemberi tugas ( pemilik proyek ) adalah seseorang atau badan hukum atau instansi yang memiliki proyek dan menyediakan dana untuk merealisasikannya. Pemilik proyek mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut:
  • Mengendalikan proyek secara keseluruhan untuk mencapai sasaran baik segi kualitas fisik proyek maupun batas waktu yang telah ditetapkan.
  • Mengadakan kontrak dengan kontraktor yang memuat tugas dan kewajiban sesuai prosedur. Menunjuk kontraktor pemenang tender untuk melaksanakan proyek tersebut.
  • Menyediakan dana yang diperlukan untuk merealisasikan proyek. Menandatangani surat perjanjian pemborongan dan surat perintah kerja.
  • Menetapkan pekerjaan tambahan atau pengurangan pekerjaan.
  • Mengeluarkan semua instruksi dan menyerahkan semua dokumen pembayaran kepada kontraktor Menerima hasil pekerjaan dari pelaksanaan proyek atau kontraktor.
  • Pemilik Proyek Pembangunan Jembatan Kal Serang adalah Dinas pemukiman dan Prasarana Kabupaten Jepara.
Perencana

Perencana adalah badan yang menyusun program kerja,rencana kegiatan dan pelaporan serta ketatalaksanaan sesuai ketentuan yang berlaku. Perencanaan mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut:
  • Membuat perencanaan lengkap meliputi gambar bestek, Rencana Kerja dan Syarat (RKS),perhitungan struktur ,serta perencanaan anggaran biaya.
  • Menyiapkan dokumen untuk proses lelang.
  • Membantu dalam pelelangan proyek seperti memberikan penjelasan dalam rapat pemberian pekerjaan,membuat berita acara penjelasan.
  • Memberikan usulan,saran dan pertimbangan kepada pemberi tugas (owner) tentang pelaksanaan proyek.
  • Memberikan jawaban dan penjelasan kepada kontraktor tentang hal-hal yang kurang jelas dari gambar bestek dan Rencana Kerja dan Syarat (RKS).
  • Membuat gambar revisi jika ada perubahan.
  • Menghadiri rapat koordinasi pengelola proyek.
  • Mempelajari petunjuk–petunjuk teknis,Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
  • Mengadakan koordinasi dengan Sub Dinas lain dan instansi terkait sesuai dengan bidangnya. Menyusun rencana strategis dinas.
  • Melaksanakan pembinaan,pengawasan dan pengendalian dibidang bina program.

Kontraktor

Kontraktor adalah pihak yang diserahi tugas untuk melaksanakan pembangunan proyek oleh owner melalui prosedur pelelangan. Pekerjaan yang dilaksanakan harus sesuai dengan kontrak ( Rencana Kerja dan Syarat-Syarat serta Gambar-Gambar Kerja ) dengan biaya yang telah disepakati. Kontraktor mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut :
  • Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan peraturan dan syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam dokumen kontrak.
  • Membuat gambar kerja (shop drawing) sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan.
  • Membuat dokumen tentang pekerjaan yang telah dilaksanakan dan diserahkan kepada owner.
  • Membuat laporan hasil pekerjaan berupa laporan kemajuan proyek.
  • Mengasuransikan pekerjaan dan kecelakaan kerja bagi tenaga kerja.
  • Melakukan perbaikan atas kerusakan atau kekurangan pekerjaan akibat kelalaian selama pelaksanaan dengan menanggung seluruh biayanya.
  • Menyerahkan hasil pekerjaan setelah pekerjaan proyek selesai.
Pada pelaksana pembangunan proyek tentunya akan menjumpai susunan-susunan organisasi , sehingga pelaksanaan proyek tersebut akan lancar sesuai dengan yang kita inginkan , apa yang dimaksud dengan organisasi dalam proyek?

Organisasi merupakan alat yang vital dalam pengendalian dan pelaksanaan proyek. Organisasi proyek dikatakan berhasil jika mampu mengendalikan tiga hal utama yaitu mutu, waktu dan biaya. Suatu organisasi mempunyai ciri-ciri adanya sekelompok orang yang bekerja sama atas dasar hak, kewajiban dan tanggung jawab masing-masing.

Dalam organisasi suatu proyek dijelaskan batasan-batasan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kedudukan dan fungsi masing-masing. Dengan adanya batasan-batasan tersebut dapat dihindari adanya tumpang tindih tugas, maupun pelemparan tanggung jawab, sehingga semua permasalahan yang timbul dapat ditanggulangi secara menyeluruh, terpadu dan tuntas.

2 comments

Perhatian!!! Komentar berupa Link Aktif Tidak Akan Di Publikasikan , Komentar Berlaku Untuk Saran dan Kritik Sebagai Kemajuan Situs. Silahkan Hub. Admin Untuk Beriklan

 

Start typing and press Enter to search