Akreditasi Dan Sertifikasi Usaha Jasa Konstruksi

- November 06, 2015
Apa yang dimaksud dengan akreditasi dan sertifikasi dari usaha jasa konstruksi? dalam artian ini mahasiswa teknik sipil yang bekerja pada bagian konstruksi harus memahami yang namanya syarat - syarat badan usaha yang akan melakukan pekerjaan konstruksi yaitu memilik tenaga ahli yang berkualitas dibidangnya. Sebuah sertifikasi keahlian yang didapatkan atau didaftarkan pada lembaga pengembangan jasa konstruksi atau LPJK.

Apa yang dimaksud dengan sertifikasi badan usaha? yang dimaksud dengan sertifikasi badan usaha merupakan suatu keterampilan maupun kemampuan  setiap badan usaha di dalam menyediakan layanan jasa konstruksi , pengawasan pekerjaan konstruksi yang terdapat pada bagian tertentu. Sementara tujuan sertifikasi badan usaha merupakan memberikan suatu kelengkapan informasi yang obyektif kepada pemilik proyek atau pemilik pekerjaan proyek konstruksi , bahwa telah mempunyai persyaratan kompetensi dan kemampuan yang ditetapkan LPJK.

Apakah usaha konstruksi memiliki syarat izin usaha , dalam perkembanganya bagi perusahaan yang bergerak dibidang jasa konstruksi tentu harus memiliki izin usaha konstruksi baik untuk kontraktor maupun konsultan dimana izin ini merupakan salah satu persyaratan bagi badan usaha maupun perusahaan dalam melaksanakan lelang pekerjaan suatu proyek bagi pekerjaan konstruksi pemerintah maupun pekerjaan konstruksi swasta.


Izin usaha jasa konstruksi  yang terdaftar di lembaga pengembangan jasa konstruksi mempunyai syarat utama yang harus dimiliki antara lain adalah;
Kualifikasi sertifikasi keahlian / SKA
  • SKA Ahli Muda
  • SKA Ahli Madya
  • SKA Ahli Utama
Setiap badan usaha yang melakukan registrasi dan sertifikasi izin usaha jasa konstruksi , harus memenuhi persyaratan diatas yang memiliki tenaga ahli yang bersertifikat yang sesuai dengan bidang dan kualifikasi perusahaan tersebut.

Untuk kualifikasi perusahaan juga memenuhi persyaratan yaitu masuk keanggotaan asosiasi / KTA, ini merupakan bukti anggota registrasi keanggotaan perusahaan, Memiliki sertifikat badan usaha / SBU, yang merupakan harus dimiliki perusahaan untuk mendapatkan ijin usaha jasa konstruksi, sementara persyaratan semua sudah lengkap tinggal pengajuan izin usah jasa konstruksi / IUJK.

Inilah sedikit pengetahuan tentang akreditasi dan sertifikasi yang perlu kita ketahui baik perorangan maupun perusahaan yang bergerak pada pekerjaan konstruksi. mudah - mudah bisa menambah ilmu teknik sipil Indonesia. Berbagi adalah hal yang baik dan membantu semua menjadi lebih baik, good luck.


Perhatian!!! Komentar berupa Link Aktif Tidak Akan Di Publikasikan , Komentar Berlaku Untuk Saran dan Kritik Sebagai Kemajuan Situs. Silahkan Hub. Admin Untuk Beriklan

 

Start typing and press Enter to search