K3 - Kesehatan Dan Keselamatan Kerja Konstruksi

- November 20, 2015
K3 - Kesehatan dan keselamatan kerja konstruksi, apa pengertian k3 ( kesehatan dan keselamatan kerja ) yaitu merupakan suatu bidang yang berkaitan dengan kesehatan , keselamatan dan kesejahteraan setiap orang yang bekerja pada suatu proyek ataupun lokasi pekerjaan. 

Pada pekerjaan konstruksi k3 sangat lah penting, kenapa demikian karena pekerjaan konstruksi merupakan salah satu pekerjaan yang sangat berbahaya di seluruh dunia, karena pada jika terjadi kelalain pada pekerjaan konstruksi bisa menghasilkan kematian yang tidak di inginkan setiap pekerja.

Tujuan k3 - kesehatan dan keselamatan kerja

  1. Melindungi kesehatan, keamanan, keselamatan kerja
  2. Meningkatkan efesiensi kerja
  3. Mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja
Kesehatan dan keselamatan kerja merupakan suatu kondisi dalam pekerjaan yang aman dan sehat termasuk pada perusahaan yang menyediakan pekerjaan , baik untuk pekerja, bahkan untuk masyarakat sekitar lokasi pekerjaan. 


Dalam pengertian lain kesehatan dan keselamatan kerja juga merupakan suatu tindakan yang dimana berkeinginan mencegah setiap perilaku kondisi yang tidak aman atau selamat, yang dapat mengakibatkan kecelakaan yang fatal.


Pada konstruksi bangunan terdapat beberapa faktor yang dapat menyebabkan kecelakaan kerja saat pekerjaan konstruksi di laksanaakan misalnya, pekerja sangat berpengaruh terhadap terjadinya kecelakaan konstruksi , pekerja harus mengetahui yang namanya k3 , dan jika pekerja masih sedikit mengetahui tentang pengetahuan keselamatan perlu adanya pelatihan khusus bagi pekerja tersebut.

Undang - undang yang berkaitan dengan k3

Pada pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang melibatkan berbagai unsur keilmuan diantaranya , sumberdaya manusia ( tenaga kerja ) teknologi yang mendukung peralatan dengan metode kerja, kedisiplinan ilmu sosial yang mendukung terlaksananya pelaksanaan pekerjaan konstruksi.

Dasar pelaksanaan k3 - keselamatan dan kesehatan kerja di jasa konstruksi antara lain:
  • Undang - Undang No. 18 Tahun 1999 Tentang jasa konstruksi
  • Undang - Undang NO. 1 Tahun 1970 Tentang keselamatan kerja
  • Peraturan pemerintah No.29/2000 Pasal 30 ayat (1) 
  • Pedoman teknis k3 konstruksi bangunan dalam keputusan Menteri Tenaga Kerja No.1 Tahun 1980 dan pedoman pelaksanaan k3 pada tempat kegiatan konstruksi dalam SKB Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum No. 174/MEN/1986 dan 104/KPTS/1986.
Kesehatan dan keselamatan kerja konstrusi dalam pelaksanaannya harus benar - benar di penuhi karena walaupun demikian tingkat kecelakaan kerja masih dalam keadaan tinggi, maka dari itu k3 - keehatan dan keselamatan kerja perlu di tingkatkan.
 

Start typing and press Enter to search